Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Mengenal Gadai Menurut Pandangan Islam

15 Desember 2021   09:42 Diperbarui: 15 Desember 2021   10:01 151 2
Kita sebagai umat muslim memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satu kewajiban tersebut adalah zakat karena zakat merupakan salah satu pondasi yang terdapat didalam rukun Islam. Jadi, zakat ini berlaku bagi semua orang yang memeluk agama Islam sebagai bukti bahwa seseorang tersebut telah menyempurnakan keislamannya. Pada hakikatnya setiap harta yang kita miliki adalah titipan dan setiap harta yang kita milikipun terdapat hak-hak yang orang lain yang membutuhkannya. Salah satu manfaat zakat lainnya untuk diri kita sendiri adalah sebagai bentuk pensucian harta dari unsur-unsur yang diharamkan didalam agama Islam baik dari bentuk dzat hartanya maupun proses mendapatkannya. Salah satu ayat yang menjelaskan tentang zakat salah satu diantaranya didalam surat At-Taubah ayat 103;

"Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka."(QS.At-Taubah: 103)

Dan dikuatkan pada hadis Rasulullah SAW yaitu :

"Bentengilah harta kalian dengan zakat, orang orang yang sakit dengan sedekah siapkanlah doa untuk bala bencana." (Diriwayatkan Abu Dawud dalam bentuk mursal dari Al-Hasan).

Berdasarkan pencatatan (Dukcapil) jumlah penduduk indonesia sebanyak 273,23 juta jiwa dan penduduk yang memeluk agama Islam sebanyak 236,53 juta jiwa (86,88%). Berdasarkan jumlah data masyarakat muslim yang ada di Indonesia ini merupakan penduduk terbanyak yang memeluk agama Islam Dengan jumlah penduduk tersebut seharusnya dengan adanya zakat dapat memacu tumbuh kembangnya perekonomian yang ada di Indonesia bagi masyarakat yang kurang mampu. Namun tingkat kesadaran setiap individu muslim yang kurang pengetahuan mengenai zakat ini yang mana kebanyakan dari masyarakat hanya mengetahui zakat yang dilakukan rutin setiap tahun saja yaitu zakat fitrah. Padahal islam membagi tentang zakat ini secara garis besar terdapat dua bagian yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah sendiri yaitu zakat wajib yang dikeluarkan bagi yang mampu saat datangnya Idul Fitri dan dibayarkannya dengan menggunakan makanan pokok pada suatu negeri, sedangkan zakat mal itu merupakan zakat penghasilan. Dalam kitab Ghoyatu wa Taqrib disebutkan zakat mal (harta benda) ada lima perkara yaitu binatang, perhiasan (emas dan perak), tanaman, buah dan harta dagangan. Dari jenis zakat yang telah disebutkan tersebut memiliki ketentuan tersendiri didalam perhitungannya (nishab). Zakat fitrah dan zakat mal berbeda ketentuannya didalam bab zakat. Jika zakat mal dikeluarkan ketika telah mencapai batas perhitunganya menggunakan barang tersebut, zakat fitrah ini dikeluarkan setiap tahunnya bagi orang yang mampu perekonomiannya dengan berupa makanan pokok negeri tersebut. Didalam kitab Ghoyatu wa Taqrib ini ada beberapa kategori orang yang tidak membayar zakat fitrah tetapi ia menerima zakat fitrah. Salah satu diantaranya seperti, fakir, miskin, amil zakat, orang yang mualaf, hamba sahaya, orang yang punya hutang, musafir dan sebagainya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun