Kabupaten Subang, yang dulu dikenal dengan bentang alamnya yang hijau dan sumber daya alam melimpah, kini berada di ujung krisis ekologis. Parahnya, kerusakan ini bukan akibat bencana alam, melainkan ulah manusia---para oknum pengusaha serakah yang mengorbankan lingkungan demi keuntungan instan. Mereka menggerus bukit, mengeruk tanah, dan meninggalkan lubang menganga tanpa upaya reklamasi. Yang tersisa hanyalah lanskap rusak, infrastruktur porak-poranda, dan ancaman banjir yang kian mengintai. Â
**Eksploitasi tanpa Batas: Ketika Profit Mengalahkan Nurani** Â
Praktik tambang ilegal dan pengabaian kewajiban reklamasi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan **tindakan kriminal terhadap lingkungan dan kemanusiaan**. Setiap ton material yang dikeruk secara ilegal adalah pengurangan cadangan air tanah, pemicu erosi, dan penghancuran habitat flora-fauna. Setiap lubang tambang yang tidak direklamasi adalah "lubang kuburan" yang siap menelan nyawa warga saat musim hujan tiba. Ironisnya, di balik kerusakan ini, para pelaku justru menikmati keuntungan berlipat sambil bersembunyi di balik izin-izin ambigu dan jaringan kekuasaan. Â
**Mengapa Ini Bisa Terjadi?** Â
1. **Lemahnya Penegakan Hukum**: Banyak tambang ilegal beroperasi karena adanya pembiaran, bahkan kolusi, dari oknum aparat. Sanksi yang diberikan pun seringkali hanya berupa denda administratif, bukan pidana. Â
2. **Regulasi Setengah Hati**: Izin tambang kerap diterbitkan tanpa kajian lingkungan mendalam, dan pengawasan pascaterbitnya izin nyaris tidak ada. Â
3. **Masyarakat yang Tidak Dilindungi**: Warga terdampak kerap tak memiliki akses untuk melawan, sementara suara aktivis lingkungan dianggap sebagai "pengganggu investasi". Â
**Ini Saatnya Bertindak Tegas!** Â
1. **Usut Tuntas Jaringan Mafia Tambang**: Â
  - Kejaksaan dan Kepolisian harus menindak bukan hanya operator lapangan, tetapi juga aktor intelektual, termasuk pejabat yang menerbitkan izin abal-abal. Â
  - Gunakan pasal pidana lingkungan hidup (UU No. 32/2009) yang ancamannya mencapai 15 tahun penjara. Â
2. **Cabut Izin Perusahaan Nakal**: Â
  Perusahaan yang lalai reklamasi atau melanggar zonasi harus dicabut izinnya, dilarang beroperasi permanen, dan dikenai denda untuk biaya pemulihan lingkungan. Â
3. **Transparansi Total**: Â
  Pemerintah wajib mempublikasikan daftar perusahaan tambang, lokasi izin, dan status reklamasi agar masyarakat bisa ikut mengawasi. Â
4. **Pulihkan dengan Keadilan**: Â
  Perusahaan perusak lingkungan harus membiayai reklamasi total dan memberi kompensasi kepada warga terdampak. Â
**Jangan Biarkan Subang Menjadi Kubangan Tambang!** Â
Jika hari ini kita diam, kerusakan ini akan menjadi warisan buruk untuk generasi mendatang. Lingkungan yang rusak berarti ancaman krisis pangan, air bersih, dan bencana ekologis. Momentum untuk menyelamatkan Subang sudah sangat terlambat---tapi bukan mustahil. Â
Kepada pemerintah: Jangan jadikan izin tambang sebagai alat transaksi politik! Â
Kepada masyarakat: Bersatulah, laporkan setiap praktik perusakan lingkungan! Â
Kepada pengusaha: Ingat, keuntungan sesaat tak akan bernilai ketika alam murka!