Menurut data badan pusat statistik struktur ekonomi Indonesia masih didominasi oleh para pelaku usaha mikro dan kecil, dengan 51,3 juta unit atau 99,79% dari seluruh unit yang ada. Dengan perkembangan usaha mikro dan kecil, maka lembaga keuangan seperti koperasi amat berpeean penting dalam mendukung perkembangannya. Sistem koperasi di Indonesia sendiri terbagi menjadi 2 yaitu sistem koperasi konvensional dan sistem koperasi syariah. Dalam sistem koperasi syariah atau sering disebut dengan lembaga koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) dalam masyarakat, akademisi  hingga praktisi lebih dikenal dengan BMT (Baitul Maal wa Tamwil). Faktanya Indonesia memiliki tingkat perkembangan yang sangat signifikan dan dinamis.Â
KEMBALI KE ARTIKEL