Selain aspek legalitas dan hukum, aspek target pangsa pasar juga perlu dikritisi. Mengapa demikian? karena jika menyasar masyarakat pedesaan sejatinya tabungan pos bukanlah pemain utama dalam hal pengumpulan dana dari masyarakat. Adanya koperasi berbasis pedesaan, BMT atau Baitul Mall wa Tamwil yang menjamur disetiap desa dapat menjadi kompetitor utama dalam program ini. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, Koperasi yang ada per 31 Desember 2014 bahwa jumlah Koperasi di Indonesia sebanyak 209.488 unit terdiri dari Koperasi aktif 147.249 unit (70,28%) dan Koperasi tidak aktif atau koperasi yang benar-benar tidak aktif dari segi usaha maupun organisasi sebanyak 62.239 unit (29,72%). Hal ini dapat menjadi perpecahan konflik kepentingan dan persaingan yang semakin ketat guna mengumpulkan dana dari masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL