Sesuai dengan undang-undang  nomor 7 tentang harmonisasi peraturatan perpajakan tahun 2021  Tarif PPN telah di sahkan oleh pemerintah Indonesia sejak 1 april 2022 dan akan naik 12% nantinya tetapi paling tinggi 15% sessuai dengan peraturan pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL