Guru Honorer adalah tenaga pendidik yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pendidikan formal, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah. Pemerintah mencatat ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab masih banyaknya guru berstatus honorer. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim merinci, alasannya yaitu banyak guru yang pindah, berhenti, pensiun maupun meninggal dunia, namun pihak sekolah tidak langsung mendapat guru pengganti. Menurut data dari direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mencatat, sebanyak 529.770 guru berstatus honorer di sekolah-sekolah negeri.Â