Pendidikan merupakan hak fundamental setiap warga negara dan menjadi fondasi penting bagi pembangunan bangsa. Didalam dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.", kebijakan ini berupaya memastikan bahwa setiap anak, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau geografis, mendapatkan kesempatan yang sama untuk belajar dan berkembang". Pendidikan adalah hak asasi manusia yang mendasar dan menjadi fondasi bagi pembangunan sosial dan ekonomi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan yang berkualitas belum merata. Banyak anak-anak dan dewasa di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, masih menghadapi berbagai hambatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dalam konteks ini, konsep "Pendidikan Untuk Semua" menjadi sangat relevan dan penting untuk diwujudkan.
KEMBALI KE ARTIKEL