Jakarta, 13 Februari 2023 - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dan Yosua terbukti melakukan perencanaan pembunuhan dan dikenai hukuman mati. Kasus ini dimulai saat kedua terdakwa ditemukan memiliki alat-alat untuk melakukan tindak kejahatan tersebut dan dalam pemeriksaan lebih lanjut, terbukti bahwa mereka telah merencanakan pembunuhan terhadap seseorang.
KEMBALI KE ARTIKEL