Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Ferdy Sambo Divonis Mati

13 Februari 2023   16:45 Diperbarui: 13 Februari 2023   22:00 195 1
Jakarta, 13 Februari 2023 - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dan Yosua terbukti melakukan perencanaan pembunuhan dan dikenai hukuman mati. Kasus ini dimulai saat kedua terdakwa ditemukan memiliki alat-alat untuk melakukan tindak kejahatan tersebut dan dalam pemeriksaan lebih lanjut, terbukti bahwa mereka telah merencanakan pembunuhan terhadap seseorang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun