NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identifikasi resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada individu atau entitas yang wajib membayar pajak di Indonesia. Setiap wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha, harus memiliki NPWP sebagai bukti bahwa mereka telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah dalam sistem perpajakan Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL