Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis Pasal 67 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Izin Konstruksi

24 Oktober 2024   20:00 Diperbarui: 24 Oktober 2024   20:07 36 0
Pada Pasal 67 dari Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2021, disebutkan bahwa Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) badan usaha dimohonkan oleh Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) selaku pimpinan BUJKN. Pasal ini mengandung unsur perizinan terkait operasional badan usaha jasa konstruksi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun