Pada Pasal 67 dari Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2021, disebutkan bahwa Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) badan usaha dimohonkan oleh Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) selaku pimpinan BUJKN. Pasal ini mengandung unsur perizinan terkait operasional badan usaha jasa konstruksi.
KEMBALI KE ARTIKEL