Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Artikel Utama

Portugal dan Hukuman terhadap Pengguna Narkoba

29 April 2015   21:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:32 522 1

Beberapa hari belakangan ini, media massa baik nasional maupun internasional memberitakan dengan cukup “heboh” mengenai eksekusi mati para gembong dan bandar narkoba yg telah tertangkap sejak beberapa tahun yang lalu setelah pengajuan grasi yang diajukan oleh mereka ditolak oleh Presiden Jokowi. Gaung berita ini jauh lebih menggemparkan daripada peringatan 60 Tahun Konferensi Asia-Afrika (KAA) di Bandung. Pengamatan penulis pada media-media besar Internasional seperti BBC dan CNN, setidaknya memberitakan sekurang-kurangnya satu-dua berita setiap harinya mengenai eksekusi mati ini. Di lain sisi menurut pengamat penulis tidak ditemukan berita tentang KAA di media internasional tersebut.

Tulisan ini tidak akan membahas tentang baik atau buruknya, setuju atau tidaknya tentang eksekusi mati terhadap bandar atau gembong narkoba tersebut tetapi lebih mengarah terhadap pelajaran yang dapat kita, bangsa dan negara Indonesia, tiru dari Portugal mengenai hukuman terhadap pelaku narkoba.

Portugal, negara yang terletak di kawasan eropa bagian barat daya ini, telah menerapkan dekriminalisasi terhadap seluruh pengguna narkoba jenis apapun dengan tujuan penggunaan pribadi sejak tahun 2001 [1]. Perlu digaris bawahi disini dengan tujuan penggunaan pribadi (sementara penulis belum mendapatkan literatur mengenai bagaimana hukuman yang diterapkan kepada pengedar dan atau bandar narkoba). Hukuman yang dapat diterima oleh pengguna narkoba untuk keperluan pribadi adalah hanya berupa denda dan hukuman untuk bekerja dalam pelayanan sosial. Hukum ini diterapkan dengan alasan kuat bahwa pengguna narkoba merupakan korban bukan merupakan pelaku kejahatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun