Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Mewujudkan Kesadaran Demonstrasi yang Damai

1 Mei 2012   03:32 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:53 171 0

Demonstrasi merupakan sesuatu hal yang wajar dan lumrah dalam suatu negara yang berbasis demokrasi, seperti Negara Indonesia. Ini merupakan salah satu bentuk nyata negara dalam memberikan kebebasan berpendapat. Aturan itu termaktub dalam UUD 45 ataupun UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 9 Ayat 1 Tentang Kebebasan Berpendapat Di Depan Umum. Bentuk pelaksanaannya berupa unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum atau mimbar bebas. Tentunya tidak wajar bila negara demokrasi tetapi tidak membuka ruang dan peluang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui demonstrasi karena fungsi demontrasi sendiri merupakan bagian dari salah satu bentuk pngawasan dan kontrol terhadap berjalannya roda pemerintahan yang ada.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun