Tap MPRS itu menurut saya mengekang dan memenjarakan pemikiran rakyat saat ini, pemerintah terlalu takut dengan hantu komunisme yang sudah dipelihara oleh rezim orde baru selama 30 tahun lebih. Peraturan ini sudah akan dicabut pada tahun 2003 namun tidak disetujui oleh MPR. Disini terlihat bagaimana tingkat komunistophobi sebagian besar masyarakat indonesia terutama yang pernah mengalami hidup di zaman orde baru masih sangat tinggi dan melekat erat dan mengendap di mindset mereka. Apa ini yang namanya demokrasi? Apa ini yang namanya kebebasan berpendapat?
Apa sebenarnya yang kita takuti dari komunisme? Ia hanyalah ajaran Marx yang mengajarkan kesetaraan dan keadilan sosial dalam kehidupan sehari-hari. Apakah kita mau selamanya meng-Amin-i cerita bohong dari rezim orde baru tentang komunis yang jahat,kejam,keji,dan tidak bertuhan? ayolah kawan, kita sekarang sudah cerdas dan bisa berfikir rasional dan menggunakan logika kita, bila sudah begitu apakah kita akan selamanya takut pada komunisme dan hal-hal yang melingkupinya?