Dalam peta hukum khitan perempuan, salah satu poinnya—menurut beberapa pendapat—adalah dihukumi wajib. Pendapat itu berangkat dari salah satu hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tentang kewajiban mandi peska bertemunya dua khitan. Dalam matan hadist tersebut, tertulis bertemunya dua khitan, antara khitan laki-laki dan perempuan. Hadist adalah salah satu jendela untuk mengetahui bagaimana keadaan kultur orang-orang Arab—yang dekat dengan Muhammad—beberapa abad silam. Kemudian, hadist di atas secara tersirat—dalam titik focus lainnya—bisa dipahami bahwa perempuan juga dikhitan dengan mempertimbangkan kalimat bertemunya dua khitan. Dengan demikian, dalam hal ini, pendapat di atas tidak salah ketika menjadikan hadist ini dasar akan diwajibkannya khitan bagi perempuan dengan mempertimbangkan adanya kultur yang pernah ada di masa Muhammad.