Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

PSBB, Aktivitas Perekonomian Pasif

6 Juli 2020   08:27 Diperbarui: 6 Juli 2020   08:53 143 2
Oleh : Sufitno Sanangka
Pemerhati Ekonomi,
Advokasi dan Mediasi, IAP Maluku Utara


Sejak ditetapkannya Indonesia sebagai Negara dengan  Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), melalui Kepres RI, Nomor 11 Tahun 2020. Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020, Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), menjadi dasar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menerapkan kebijakan PSBB.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun