Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait jadwal libur sekolah selama bulan Ramadan 2025. Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri, siswa akan menjalani pembelajaran mandiri di rumah selama 7 hari pada awal Ramadan, yaitu dari tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025.
KEMBALI KE ARTIKEL