Awal tahun biasanya diwarnai dengan harapan baru, tetapi masyarakat Jawa Timur justru dihadapkan pada kabar yang mengejutkan: kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kg sebesar Rp2.000. Kenaikan ini resmi diberlakukan pada 15 Januari 2025, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024. Meski terlihat kecil, dampaknya cukup besar, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah.
KEMBALI KE ARTIKEL