Pada Senin, 7 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi menetapkan perubahan usia pensiun dari sebelumnya 58 tahun menjadi 59 tahun. Keputusan ini merupakan implementasi dari Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Langkah ini menjadi landasan penting bagi pemanfaatan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
KEMBALI KE ARTIKEL