Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan bersejarah dengan menghapuskan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada 2 Januari 2025. Dengan keputusan MK ini, semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat oleh ambang batas perolehan suara atau kursi di DPR.
Putusan ini diambil setelah bertahun-tahun kritik yang menyebut ambang batas tersebut sebagai penghambat demokrasi dan penyebab terbatasnya pilihan calon presiden bagi masyarakat. Dengan keputusan ini, partai politik, baik besar maupun kecil, memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan kandidat mereka tanpa harus berkoalisi. Namun, apa dampaknya terhadap peta politik ke depan?
KEMBALI KE ARTIKEL