Keputusan mendadak pemerintah untuk membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di akhir tahun lalu telah memicu dinamika baru di berbagai sektor, terutama bidang keuangan. Banyak perusahaan yang bergerak di sektor finance telah mempersiapkan diri dengan menetapkan harga layanan dan produk mereka berdasarkan asumsi kenaikan PPN yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku per 1 Januari. Namun, pembatalan ini membawa tantangan tersendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL