Kenaikan pajak sebesar 12% yang baru saja diumumkan oleh pemerintah menjadi perhatian utama masyarakat dan pelaku usaha. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi namun juga memunculkan berbagai kekhawatiran terkait dampaknya terhadap harga barang dan jasa di pasaran.
KEMBALI KE ARTIKEL