Pada awal tahun 2024, Pemerintah Indonesia menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini berpotensi memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Bagaimana dampak kenaikan PPN ini terhadap UMKM?
KEMBALI KE ARTIKEL