Begitulah yang saya bisa simpulkan betapa
iklan rokok masih berpeluang untuk ditampilkan di televisi seperti yang ada dalam
Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran yang sekarang sedang digodok di DPR. Artinya walapun rokok sudah dinyatakan sebagai bahan/zat berbahaya
(UU Perlindungan Konsumen No.8/1999) tetapi karena ada "kepentingan" komersial disana, mau tidak mau, iklan rokok belum bisa dihapuskan sama-sekali di televisi saat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL