Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghadapi saat dilematis ketika harus berhadapan dengan review izin penyiaran 10 tahun kedepan sejumlah stasiun televisi swasta Indonesia agar tetap bersiaran seperti biasa. Sejumlah pemerhati televisi mengutarakan pendapatnya bahwa KPI tetap dianggap sebagai representasi publik/masyarakat penonton saat mereka terlibat dalam memaparkan masukan, kritikan bahkan opini dalam melihat presentasi tayangan televisi swasta yang bergerak di luar jalur yang seharusnya-kaidah yang disepakati dengan pemahaman bahwa frekuensi milik publik harus sesuai dengan kebutuhan publik yang lebih besar dan umum
KEMBALI KE ARTIKEL