“ Syarat administratif jalur tidak mampu pada penerimaan siswa baru (PPDB) tidak bisa digeneralisir untuk semua anak hingga miskin toleransi, apalagi pada kasus panti asuhan, tidak semua hal bisa dipenuhi. Seharusnya, seluruh pihak pemerintah tidak hanya asal membuat kebijakan yang membabi buta dan membatasi hak anak. Syarat ini, harus ditinjau ulang, agar semua anak dapat menikmati hak pendidikan tanpa terkecuali,".