Isu tentang pemakzulan Jokowi sangat menarik. Banyak pakar hukum dan Politik bersuara bahwa pemakzulan itu bersifat inkonstitusional. Karena pemakzulan harus lewat DPR , MK dan MPR, Â itu menjadi tidak mungkin kalau dilihat dari kurun waktu pemilu yang masih ada jeda hanya satu bulan . Kalau begitu apa tujuan sesungguhnya dari kelompok petisi 100 untuk memakzulkan Jokowi? Tak jelas, banyak spekulasi liar bermunculan. Spekulasi ini pun mengikuti teori-teori baik dalam ilmu sosial maupun dalam ilmu alam, yang banyak dikaitkan dengan politik.
KEMBALI KE ARTIKEL