Pendaftaran Tanah Sistemasi Lengkap (PTSL) merupakan pendaftaran tanah untuk pertama kalinya yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Kegiatan PTSL ini juga termasuk salah satu program pemerintah.Â