13 Agustus 2018 07:32Diperbarui: 13 Agustus 2018 10:566040
Secara formal, menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa dapat dikatakan tenaga kerja asing apabila warga negara asing pemegang visa yang bermaksud bekerja di Indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.