Seiring dengan perkembangan teknologi, pelaksanaan reformasi perpajakan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Mengawali tahun 2025, Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) memperkenalkan Coretax System, sebuah terobosan baru yang bertujuan untuk mengintegrasikan semua sistem yang ada dalam satu platform terpadu. Dengan fitur canggih, sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, masih akan menggunakan sistem lama melalui laman pajak.go.id.
KEMBALI KE ARTIKEL