Pernikahan dini, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh individu yang belum mencapai usia dewasa secara hukum, merupakan salah satu isu yang cukup kontroversial di Indonesia. Dalam konteks ini, perspektif hukum Islam berperan penting dalam mengatur dan memahami praktik pernikahan dini di negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia. Artikel ini akan membahas pernikahan dini di Indonesia dari perspektif hukum Islam dan apa saja dampak yang akan terjadi.
KEMBALI KE ARTIKEL