Bandung, 06/09 - Perkembangan industri produk herbal di Indonesia kian pesat. Dengan semakin meningkatnya permintaan terhadap produk kesehatan berbasis bahan baku alami, banyak perusahaan berlomba-lomba merilis produk herbal yang dianggap lebih aman dan minim efek samping dibandingkan obat-obatan sintetis. Dilansir dari siaran pers BPOM yang dirilis pada tanggal 30 April 2024, BPOM berhasil mengamankan 8 jenis produk obat herbal yang berbahaya karena mengandung bahan terlarang atau cemaran yang melebihi ambang batas aman. Menurut Pelaksana Tugas, Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalusia, “Temuan produk obat herbal yang tidak sesuai persyaratan merupakan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM sejak Desember 2023 hingga Januari 2024”.
KEMBALI KE ARTIKEL