Ekonomi islam dibangun dalam prinsip-prinsip religius yang berorientasi pada dunia dan akhirat. Â Salah satu larangan yang ada di Islam yaitu Riba. Riba secara bahasa bermakna zidayah atau tambahan. Dalam kalangan ulama hal ini telah menjadi consensus bahwa makna riba adalah adanya penambahan bayaran melebihi dari pada jumlah pinjaman di awal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendefinisikan riba sebagai "tambahan" tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang di perjanjikan sebelumnya dan inilah yang disebut riba nasi'ah.
KEMBALI KE ARTIKEL