Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Prinsip-Prinsip Halal dan Haram dalam Kepemilikan Harta

16 Oktober 2024   15:19 Diperbarui: 16 Oktober 2024   15:19 218 1
HartaSecara harfiyah, harta yang dalam kajian fiqh Islam khususnya fiqh muamalah disebut maal() yang berarti condong, cenderung dan miring. Penggunaan kata maalsebab manusia selalu cenderung kepadanya, bahkan sangat suka kepada maal.3Allah Swt menyatakan tentang kecondongan hati manusia terhadap harta ini dalam firman-Nya

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun