Public-Private Partnership (PPP) atau Kemitraan Publik-Swasta (KPS) merupakan suatu bentuk Kerjasama antara pemerintah dengan sektor swasta guna mengembangkan proyek infrastruktur dan pelayanan publik. PPP dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan, serta meningkatkan partisipasi sektor swasta dalam Pembangunan infrastruktur layanan publik.
KEMBALI KE ARTIKEL