Otonomi daerah merupakan prinsip yang memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan keinginan daerah. Konsep otonomi daerah diperkenalkan di Indonesia sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL