Tokoh utama dalam penegakan hukum dan keadilan yaitu Hakim. Sosok Hakim mendapat sebutan "Wakil Tuhan" artinya Hakim memiliki tanggung jawab besar untuk menjunjung tinggi keadilan dan menjaga marwah peradilan. Kunci utama dalam menciptakan sistem peradilan yang bersih dan dipercaya oleh masyarakat dengan adanya hakim yang berintegritas. Dalam menjalankan tugasnya, perilaku hakim diatur oleh kode etik profesi hakim. Kode etik profesi hakim adalah suatu pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan yang harus dijalankan oleh seorang hakim sebagai penegak hukum. Hal ini bertujuan untuk menjamin mutu profesi hakim di dalam masyarakat dan sebagai upaya untuk menciptakan hakim yang memiliki integritas kepribadian dan disiplin tinggi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dalam rangka mewujudkan keadilan dan kebenaran. [1]
KEMBALI KE ARTIKEL