Perlu terlebih dahulu diketahui mengenai berbagai putusan khususnya yang berkaitan dengan tata usaha negara yg mana dalam putusan tersebut mencari keadilan dalam perselisihan yg terjadi dalam tata usaha negara. Bahkan sudah dijelaskan dalam undang-undang yg telah tertera yakin (Pasal 1 angka 4 no 5 pada tahun 1986) mengenai pertentangan/persengketaan yg berkaitan dengan tata usaha negara. PTUN berada dalam naungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
KEMBALI KE ARTIKEL