Pelarangan terhadap cannabis sativa atau ganja pertama kali diatur dalam Marijuana Tax Act di Amerika Serikat pada 1937. Kebijakan melarang ganja tsb meluas ke berbagai negara setelah lahirnya Konvensi Tunggal Narkotika PBB pada 1961. Indonesia termasuk negara yang turut meratifikasi konvensi tersebut dan menyatakan ganja sebagai barang ilegal.
KEMBALI KE ARTIKEL