Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan putusan penting yang dapat memperluas syarat kualifikasi calon presiden dan wakil presiden Indonesia. Keputusan tersebut memperbolehkan kandidat yang berusia di bawah 40 tahun untuk melamar posisi penting tersebut jika mereka memiliki pengalaman sebelumnya sebagai pejabat pemerintah atau administrator daerah yang diperoleh melalui proses seleksi. Hal ini dapat membuka pintu bagi pemimpin muda seperti Gibran Rakabuming, Walikota Solo saat ini, untuk berpartisipasi dalam pemilu mendatang. Â
KEMBALI KE ARTIKEL