Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Dampak Penculikan Anak terhadap Perkembangan Sosial Emosional Anak Usia Dini

16 Oktober 2023   10:13 Diperbarui: 16 Oktober 2023   11:27 55 0
Anak merupakan makhluk tuhan yang memiliki hak asasi sebagaimana manusia lain, sehingga tidak ada manusia yang boleh merampas hak tersebut. Menurut Purwanto (2020) kehidupan berbangsa dan bernegara, anak ialah masa depan bangsa dan generasi penerus bangsa oleh karena itu anak berhak memiliki kelangsungan hidup, tumbuh kembang, berpartisipasi dan berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi hak sipil dan kebebasan. Dalam Undang-Undang NKRI 1945 Pasal 28 B ayat (2) disebutkan bahwa: "Anak memiliki peran strategis dan negara menjamin hak setiap anak atas keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi. oleh karena itu, kepentingan terbaik anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi keberlangsungan hidup manusia". Maka dalam kerangka perlindungan HAM terhadap anak merupakan wujud hak anak untuk hidup, hak bebas dari perbudakan. Hak asasi memiliki sifat yang menyeluruh tanpa membeda bedakan jenis kelamin, agama, usia, dan lain sebagainya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun