Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pegadaian dalam Pandangan Maqasid Al Syariah

15 April 2023   00:35 Diperbarui: 15 April 2023   00:42 162 0
Gadai (Rahn) secara etimologi, berarti tsubut (tetap) dan dawam (abadi, terus-menerus). Sedangkan secara terminologi adalah harta benda digunakan sebagai jaminan utang, agar membayar kembali (mengembalikan) hutang atau membayar hargan jika tidak dapat mengembalikannya. Dan dapat dipahami bahwa gadai (Rahn) adalah suatu kegiatan dimana sebagian harta milik peminjam disimpan sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun