Gadai (Rahn) secara etimologi, berarti tsubut (tetap) dan dawam (abadi, terus-menerus). Sedangkan secara terminologi adalah harta benda digunakan sebagai jaminan utang, agar membayar kembali (mengembalikan) hutang atau membayar hargan jika tidak dapat mengembalikannya. Dan dapat dipahami bahwa gadai (Rahn) adalah suatu kegiatan dimana sebagian harta milik peminjam disimpan sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
KEMBALI KE ARTIKEL