Pandemi COVID 19 memberikan dampak bagi terlaksananya proses pembelajaran di Indonesia. Sebagaimana Surat Edaran Mendikbud No. 36962/MPK.A/HK/2020, pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah diganti dengan metode pembelajaran daring dari rumah bagi siswa yang tinggal di daerah terdampak COVID-19. Semua proses pembelajaran dilakukan  secara daring tanpa terkecuali. Kondisi ini menuntut guru menciptakan pembelajaran daring melalui proses adaptasi secara cepat dan cenderung mendadak dengan menggunakan
platform pembelajaran daring sehingga memungkinkan guru dan siswa dalam belajar. Berbagai kesulitan dialami oleh guru dalam mengelola kelas daring yaitu kesulitan mengontrol kehadiran siswa, penyampaian materi yang tidak bisa maksimal, perbedaan persepsi dengan siswa terhadap materi yang telah disampaikan, serta pembelajaran dua arah menjadi lambat.
KEMBALI KE ARTIKEL