Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kekerasan Simbolik dalam Kebijakan Tapera: Bagaimana Kebijakan Perumahan Membebani Kelompok Rentan

1 November 2024   19:09 Diperbarui: 1 November 2024   19:21 300 0
Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang  diluncurkan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan memberikan akses perumahan yang layak bagi masyarakat, khususnya kelompok pekerja yang selama ini sulit memiliki hunian sendiri. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomer 25 Tahun 2020, Tapera merupakan suatu kebijakan berbentuk tabungan yang dilaksanakan oleh Peserta Tapera dengan berkala dalam kurun waktu tertentu dan hanya berfungsi sebagai pendaanaan perumahan atau diretur saat hasil tabungan sehabis masa peserta berakhir (Indra Pangestu, 2024). Kebijakan Tapera diluncurkan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan memberikan akses perumahan yang layak bagi masyarakat, khususnya kelompok pekerja yang selama ini sulit memiliki hunian sendiri. Kebijakan yang telah di atur melalui Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2024 tersebut mengharuskan para pekerja menjadi peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Dengan konsekuensi pekerja yang memliki penghasilan di atas UMR akan diminta iuran sebesar 3% dari penghasilan (BBC Indonesia, 2024).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun