Penduduk merupakan warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia secara permanen maupun non permanen. Menurut Dr. Kartomo, Penduduk adalah semua orang yang mendiami suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu, terlepas dari warga negara atau bukan warga negara. Sehingga untuk mengetahui identitas penduduk tersebut dibutuhkannya Administrasi Kependudukan yang menangani penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.Â
KEMBALI KE ARTIKEL