Surabaya, 30 Juni 2022 -- Adminstrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban, dalam  penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Administrasi Kependudukan sering kali menyangkut tentang identitas penduduk yang biasanya meliputi nama, jenis kelamin, agama, mobilitas, ekonomi mengenai kehidupan manusia. Secara khusus UU No. 24 Tahun 2013 pasal 1 point 9 menyebutkan bahwa data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Â
KEMBALI KE ARTIKEL