Tahukah anda, jika hukum zaman Belanda yang bahkan sudah ada keberadaannya sejak lebih dari 100 tahun lalu menjadi sumber dari pelaksanaan aturan hukum pidana di negara Indonesia? Pada 01 Januari 1918, Pemerintah Belanda mulai memberlakukan hukum pidana tersebut atau lebih kita kenal dengan
Wetboek van Strafrecht voor Netherland Indie  Stb No.732 Tahun 1915, yang bahkan hingga sekarang belum mempunyai terjemahan secara resmi dalam Bahasa Indonesia sejak mulai ditetapkan berlaku oleh Undang-Undang No.1 Tahun 1946. Saat ini di Indonesia, hukum tersebut lebih dikenal dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai Peraturan Hukum Pidana Nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL