Secara bahasa madzhab diartikan sebagai pendapat, kepercayaan, doktrin, ajaran, paham, dan aliran-aliran dalam hukum. Dalam ekonomi, suatu madzhab dapat diartikan serangkaian pemikiran dari para ahli tentang ekonomi yang memiliki perbedaan antara satu madzhab dengan lainnya. Ada tiga madzhab dalam pemikiran ekonomi islam, yaitu Madzhab Iqtishaduna, Madzhab Mainstream, dan Madzhab Alternatif Kritis. Namun dalam pembahasan kali ini, yaitu terkait tentang Madzhab Alternatif Kritis.
KEMBALI KE ARTIKEL