Universitas Negeri Malang memiliki program kampus mengajar, yaitu Asistensi Mengajar (AM). Asistensi mengajar di satuan pendidikan adalah bentuk kegiatan pembelajaran yang dilakukan mahasiswa secara kolaboratif di bawah bimbingan guru dan dosen pembimbing di satuan pendidikan formal. Aktivitas asistensi mengajar di satuan pendidikan dilaksanakan selama satu semester (setara 20 SKS) dengan waktu pelaksanaan 20 minggu. Penempatan AM ditentukan oleh pihak LPPPP dengan mempertimbangkan wilayah tempat tinggal mahasiswa.
KEMBALI KE ARTIKEL