Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Perlindungan Hak-Hak PRT dalam Revisi UU PPTKILN: Negara Wajib Hadir dalam Penempatan dan Perlindungan PRT Migran

10 Oktober 2012   02:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:00 97 0

INSTITUT PEREMPUAN: Pekerja rumah tangga (PRT) menempati salah satu jumlah terbesar dari angkatan kerja di dunia. Realitas menunjukkan PRT rentan kekerasan dan pelanggaran hak-haknya. Kondisi yang sama juga dialami oleh PRT migran. Bersamaan dengan ini, DPR tengah membahas RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN). Dalam rangka mendiskusikan dan menggali masukan dari pihak penyedia layanan, INSTITUT PEREMPUAN dan Jaringan Gerakan Anti Trafiking Jawa Barat (JAGAT JABAR) mengadakandiskusi mengenai “Perlindungan Hak-Hak PRT dalam Revisi UU No. 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN” pada 6 Oktober 2012 di Desa Babakan Mulya, Kuningan, Jawa Barat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun