INSTITUT PEREMPUAN: Pekerja rumah tangga (PRT) menempati salah satu jumlah terbesar dari angkatan kerja di dunia. Realitas menunjukkan PRT rentan kekerasan dan pelanggaran hak-haknya. Kondisi yang sama juga dialami oleh PRT migran. Bersamaan dengan ini, DPR tengah membahas RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPILN). Dalam rangka mendiskusikan dan menggali masukan dari pihak penyedia layanan, INSTITUT PEREMPUAN dan Jaringan Gerakan Anti Trafiking Jawa Barat (JAGAT JABAR) mengadakandiskusi mengenai “Perlindungan Hak-Hak PRT dalam Revisi UU No. 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN” pada 6 Oktober 2012 di Desa Babakan Mulya, Kuningan, Jawa Barat.