Pilkada merupakan sebuah wahana demokratis yang merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berfungsi menyemai dan memilih pemimpin. Banderol Pilkada sendiri tidak murah, total sekitar Rp 41 Triliun anggaran negara digelontorkan untuk terselenggaranya pilkada 2024 yang distribusikan ke beberapa lembaga antara lain KPU, Bawaslu, Polri dan TNI. Menurut data dari KPU, total daerah yang mengikuti penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 adalah sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024. Namun ada yang ganjil dalam hal ini, setelah penutupan pendaftaran calon kepala daerah pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, tercatat ada 42 kabupaten, lima kota dan satu provinsi yang hanya diisi oleh calon tunggal.
KEMBALI KE ARTIKEL